RUBRIKASI.COM/ Jakarta.– Kent Lisandi pria asal Bandung, Jawa Barat ini telah menjadi korban penipuan dari Rohmat (R) Setiawan dan di duga juga melibatkan Aris Setyawan selaku kepala Maybank Cabang Cilegon hingga kerugiannya mencapai sebesar Rp 30 Milyar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Dr. MUHAMMAD FIRDAUS, S.I.K., M.H menjelaskan terkait penangkapan dan modus penipuan yang telah dilakukan oleh tersangka R
"Tersangka R tertangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 27 Desember 2024, Pada saat ini tersangka R sudah di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka R juga sedang dalam pemeriksaan untuk penyidik mengetahui kemana saja dari aliran dana Rp 30 Milyar" , ujar Firdaus pada saat ditemui oleh awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (09/01/2024)
kasus penipuan bisnis Handphone sebesar Rp 30 Milyar sudah mendapati titik terang pasalnya tersangka pada tanggal 27 Desember 2024 telah tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Atas kejadian yang menimpanya Kent pada 30 November 2024 membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, dengan Nomor Laporan Polisi : LP / B / 2684 / XI /2024 / SPKT / POLRES METRO JAKPUS / POLDA METRO JAYA.
Penetapan tersangka R tersebut sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) dari Polrestro Jakpus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tertanggal 19 Desember 2024. Dalam SPDP tersebut, Polrestro Jakpus menyampaikan telah menetapkan tersangka R berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/667/XII/RES.1.9/Restro JP, tanggal 13 Desember 2024.
Untuk diketahui, pada saat di tangkap bahwanya tersangka R sedang melakukan upaya untuk melarikan diri
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bagaimana modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka R kepada korban
"Modus penipuan ini, dimana tersangka R menawarkan bisnis Handphone dengan korban dengan modal sebesar Rp 30 Milyar, kemudian korban transfer uang dari rekening BCA korban ke rekening Maybank milik tersangka R dengan perjanjian hanya untuk di showing saja", jelas Firdaus
Dan kemudian tanpa diketahui oleh korban pihak tersangka R telah melakukan pencairan dana dengan cara melakukan back to back kepada rekening istri tersangka yang berinisial S dan sehingga pada saat itu korban mengetahui bahwa uangnya sebesar Rp 30 Milyar sudah dicairkan, kemudian Korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat, ungkap Firdaus
Untuk pasal yang di terapkan yang pertama terkait pasal pengaduan palsu yakni pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP dengan acaman pidana selama 4 tahun, kata Firdaus
Dari hasil proses penyidikan yang kami lakukan bahwa uang sebesar Rp 30 Milyar tersebut sudah dicairkan semuanya dan saat ini kami juga masih melakukan pengembangan, ungkap Firdaus
Sedangkan untuk terkait dari pihak Maybank, pada saat ini masih kita dalami terkait kepala cabang saat itu dan kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan secara detail, kata Firdaus
Tetapi kami juga tidak menutup adanya kemungkinan diduganya keterlibatan dari pihak Maybank, untuk itu dari tim penyidik masih melakukan pemeriksaan yang mendalam kepada Maybank terutama kepada kepala cabang pada saat itu, kata Firdaus
Untuk pemeriksaan kepala cabang Maybank akan dilakukan pada minggu depan dan terkait istri dari tersangka R masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tutur Fidaus
©John Aprijaya/Rubrikasi.com/rksi/01/2025.